WahanaNews.co | Pernikahan remaja di bawah umur terjadi di Kecamatan
Batukelang Utara, Lombok Tengah, Nusa
Tenggara Barat (NTB).
Dengan asalan ekonomi, seorang siswi SMP kelas 3, EB (15) mau dilamar oleh lelaki yang masih
terhitung di bawah umur juga, UD (17).
Baca Juga:
Kapal Jakarta-Lombok Kandas di Perairan Selayar, 22 Kru Hilang
UD telah lama putus sekolah sejak ayahnya meninggal dunia.
"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat
bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD
datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak
menikah," kata EB di rumahnya, di Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling,
Kecamatan Batukliang, Minggu (25/10/2020).
EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan yang ingin
mengonfirmasi pernikahan diri yang dialaminya.
Baca Juga:
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam!
Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD yang tengah
bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.
EB da UD menikah pada 10 Oktober 2020. Remaja ini kini menjalani
hidup sebagai ibu rumah tangga.
"Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya
datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini mau
saya," katanya sambil menunduk.
EB tinggal bersama neneknya, Salmah (80) setelah kedua
orangtuanya bercerai. Ibunya, Mariani telah menikah lagi, dan ayahnya,
Zulbliadi mengadu nasib sebagai TKI di Malaysia.
EB dan neneknya hidup seadanya. EB telah setahun mengenal UD
dari temannya.
Beberapa kali bertemu dan jalan-jalan membuatnya yakin UD bisa
memberinya kehidupan yang lebih baik.
Menurutnya UD sangat gigih bekerja. Sebelum menikah, UD pernah
bekerja sebagai buruh di Bali. UD adalah tulang punggung keluarganya.
EB mengaku dirinya bukanlah anak yang berprestasi di sekolah,
cenderung malas karena hidup dalam kesulitan sejak dititipkan kedua
orangtuanya.
"Saya ini pemalas, sering ndak masuk sekolah sebelum
Covid-19. Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau
sekolah lagi," katanya.
Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan membenarkan adanya
pernikahan warganya yang masih berusia dini.
Pernikahan itu sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan
Kantor Urusan Agama karena khawatir kedua remaja ini akan dipisahkan.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani
karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara
kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal
itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini
di NTB.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah
dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik
laki-laki maupun perempuan. [dhn]