Selain persoalan pendapatan, operasional SPPG Moyoketen juga menghadapi kendala administrasi dalam pengurusan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS).
Hambatan tersebut muncul akibat adanya perbedaan identitas badan hukum antara Yayasan Bani Azis dan Pondok Mia meskipun keduanya berada dalam satu naungan.
Baca Juga:
OTT Bupati Pemalang Disebut Bukan Kejutan, Ombudsman Ungkap Peringatan Dini yang Diabaikan
Proses penyesuaian administrasi di Kementerian Agama pun membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Di sisi lain, pengelola mengklaim seluruh aspek mutu layanan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah ada sertifikat halal, tukang masaknya juga bersertifikat, ada ahli gizinya," tambah Suad.
Baca Juga:
Dana Asing Kabur Rp5,39 Triliun, IHSG Tertekan Jelang Keputusan The Fed
Sanksi permanen dari BGN tidak hanya menghentikan operasional delapan SPPG di Tulungagung.
BGN juga menginstruksikan seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menarik sisa saldo virtual account (VA) milik masing-masing SPPG yang terkena suspend permanen dan mengembalikannya ke kas negara.
Hingga kini para pengelola SPPG di Tulungagung masih berharap BGN membuka ruang evaluasi serta melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut.