WahanaNews.co | Seorang pengemudi taksi online berinisial AS (37) tewas mengenaskan oleh tiga penumpangnya. Diketahui, ketiga pelaku tersebut menaiki taksi online dari wilayah Cilincing Jakarta Utara.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Senin (3/4/2023) setelah mayat AS ditemukan di Jagorawi KM 37 atau di wilayah Jampang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga pelaku yakni MF (20), DY (25) dan JA (23) memesan taksi online dengan tujuan Rancamaya, Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Para pelaku ini memesan taksi online. Kemudian dijemput oleh AS untuk tujuan Rancamaya Ciawi,” kata Fitra di Mako Polres Bogor, Selasa (4/4/2023).
Di tengah perjalanan, MF memaksa pengemudi atau korban AS untuk berhenti lantaran ingin buang air kecil. Namun, permintaan tersebut ditolak AS karena posisi kendaraan sudah melewati rest area.
Baca Juga:
Gadis Asal NTT yang Begal Taksi Online Mengaku Terinspirasi Adegan Film
“Sampai area Sentul, pelaku MF mengatakan ingin kencing dan meminta korban berhenti. Namun korban tidak berhenti karena sudah lewat rest area. Selanjutnya, pelaku MF memaksa untuk berhenti karena tidak tahan untuk kencing. Akhirnya korban memberhentikan kendaraannya sebelum keluar pintu tol Sentul Selatan,” jelas Fitra.
Tak lama berhenti, MF pun kemudian langsung menjerat AS menggunakan sabuk pengaman dan menusuk korban menggunakan obeng.
“Aksi itu juga dibantu oleh DY yang menyayat leher korban menggunakan pisau kater. Begitu pun JA yang menusuk korban di bagian kepala menggunakan obeng,” ungkap Fitra.
Setelah menganiaya korbannya, kemudian ketiga pelaku membuang AS ke semak-semak di pinggir Jalan Tol Jagorawi.
“Para pelaku kemudian membawa barang-barang korban termasuk mobil Daihatsu Ayla (taksi online) warna silver dengan nomor polisi D 1120 UYW,” beber Fitra.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 340 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai pidana mati atau seumur hidup. [sdy]