Dengan ilmu gendam atau yang disebut oleh tersangka sebagai metafakta ini, korban diharuskan menghilangkan daya kognisi atau akal pikirannya agar mau dicabuli atau yang oleh tersangka biasa disebut dengan istilah pikirannya di-nol-kan.
Setiap ada korban yang menolak yang akan dicabuli, tersangka akan marah dengan menyebut korban masih menggunakan akal pikirannya.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tolak Keberatan atau Ekspesi Terdakwa Kasus Pencabulan Bechi
“Tindakan sugesti atau gendam seperti ini sangat memungkinkan dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya yang lebih tinggi. Yaitu sebagai anak kiyai yang harus dipatuhi sementara korban sebagai santriwati yang harus tawadlu’ atau mematuhi,” bebernya.
Dalam posisi ini, akal pikiran korban menjadi mudah direndahkan sehingga bisa diperintah untuk menuruti apa saja yang diinginkan tersangka.
“Terhadap pengguna ilmu gendam atau ilmu metafakta ini sebenarnya masih bisa dilawan jika korban tetap memposisikan dirinya tersadar atau kognitifnya kuat atau mempertahankan kesadaran akal pikirannya,” pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.