WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan profesi 'manusia silver'. Tak hanya itu MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat untuk memberi uang kepada mereka.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya ijtima (kesepakatan) oleh Komisi Fatwa MUI. Lantas apa alasan manusia silver haram?
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak membenarkan adanya fatwa haram terhadap profesi manusia silver. Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada 25-26 November 2022.
Alasan Manusia Silver Haram
Lebih lanjut Maratua Simanjuntak menjelaskan, setidaknya ada empat dasar yang membuat MUI menetapkan profesi manusia silver haram.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Diantaranya yakni manusia silver termasuk perbuatan mengemis atau meminta-minta. Hal ini dilarang dalam agama jika menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ditambah lagi, para pelaku manusia silver yang biasanya mengecat seluruh tubuh dengan warna silver dianggap sebagai perbuatan menganiaya diri sendiri.
Alasan lainnya karena saat beraksi manusia silver akan memperlihatkan aurat kepada umum. Terakhir, keberadaan mereka yang mengganggu ketertiban masyarakat khususnya para pengguna jalan.