Empat hal tersebut menjadi alasan kuat MUI mengharamkan profesi manusia silver.
Untuk menyikapi persoalan ini, Maratua Simanjuntak meminta pemerintah suapay mengambil tanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang semakin marak ditemui di persimpangan jalan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Bahkan fenomena manusia silver di jalanan ini bisa ditemui hampir di seluruh kota di Indonesia.
Untuk mendukung penertiban manusia silver di Indonesia, MUI juga mengharamkan masyarakat yang memberi bantuan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada manusia silver.
Maratua menuturkan, jik hal ini merupakan upaya agar fenomena manusia silver di Indonesia tidak semakin menjamur.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Pemberian sumbangan kepada manusia silver ini dinilai bisa menjdi wasilah (sarana) keberadaannya. Para pelaku pekerjaan ini akan semakin memanfaatkan keadaan agar orang-orang iba dan terus memberinya.
Atas dasar inilah MUI Sumut mengharamkan masyarakat untuk memberi sumbangan kepada manusia silver.
Sebagai salah satu upaya untuk menghentikan praktik manusia silver di Indonesia, Maratua menyarankan para pemuda khususnya yang berkecimpung menekuni profesi ini untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan layak.