WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu
(11/8/2021) besok.
Sebagai gantinya, pengendalian
mobilitas masyarakat saat PPKM Level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan kita hentikan, dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait dengan
pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi
pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Cara pertama adalah memberlakukan
kembali ganjil-genap di 8 titik pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Aturan ganjil-genap kembali berlaku
sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Berikut ini titiknya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin