Dikatakan, tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Itu sebab, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu-lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Kereta, Pasal 110 ayat 4.
“Menilik kejadian Kereta Api 135B (Mataram) relasi Solo-Pasar Senen yang tertemper sepeda motor di JPL 172 Cigodong KM 200+5 Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun yang mengakibatkan 2 orang korban luka berat, yang selanjutnya korban dievakuasi menuju RSUD Arjawinangun oleh pihak kepolisian,” paparnya.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Ayep Hanapi menambahkan, hal tersebut agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu-lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.
Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. “Untuk itu, masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.