WahanaNews.co | Sekitar 400 hingga 500 pasangan di Kabupaten Bogor yang mendaftarkan gugatan perceraian setiap bulannya. Namun, angka tersebut mengalami kenaikan setelah lebaran.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, belum lama ini.
Baca Juga:
Gegara Judi Slot, Ratusan Warga Kabupaten Bojonegoro Jadi Janda
“Puasa itu sepi, karena mungkin tertahan ibadah, kalau ada gejala mungkin karena puasa ditahan,” ujar Dadang Karim kepada wartawan, belum lama ini.
Tetapi, kata dia, setelah lebaran ada peningkatan, baik gugatan maupun permohonan secara presentasi.
“Maka setelah lebaran, bulan Mei ini meningkat. Secara presentasi, hari ini terdaftar ada gugatan ada permohonan gugatan itu berarti ada sengketa, kalau permohonan itu minta penetapan,” bebernya
Baca Juga:
Perceraian di Kota Bandung Meningkat Usai Lebaran, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judol
Secara total, dari Januari hingga hari ini tercatat sudah ada sekitar 3.166 perkara perkawinan hingga berujung cerai.
“Itu tuh ada yang suaminya menceraikan istrinya atau disebut cerai talak, ada juga yang istrinya menceraikan suaminya atau namanya gugat cerai, presentasi 50-50,” ucapnya.
Dikatakan, pertengkaran karena masalah ekonomi umumnya menjadi faktor penyebab perceraian. "Rata-rata penyebab perceraian itu ekonomi hingga ribut akhirnya cerai,” terangnya.
Kebanyakan dari mereka, tambah dia, bercerai di usia 30 hingga 40 tahun. “Ya biasanya di usia pernikahan 5 sampai 10 tahun,” terangnya.
Sementara, presentasi faktor perceraian karena pernikahan dini itu sangatlah kecil. Karena usia pernikahannya sudah sesuai aturan.
Sekedar diketahui, banyaknya masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Cibinong bukan berarti mereka akan melakukan gugatan cerai, tapi banyak produk lain diluar perceraian seperti persoalan hak waris, ekonomi syariah, isbat nikah dan dispensasi nikah. [sdy]