WahanaNews.co | Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut diduga terlibat dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII). Tidak hanya menjadi anggota biasa, salah seorang bahkan disebut menjabat sebagai salah satu gubernur NII.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya tidak menampik adanya informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Garut ke dalam organisasi NII. Namun menurutnya hal tersebut baru indikasi-indikasi saja.
Baca Juga:
3 Terduga Teroris di Tangerang Ditangkap Polisi, Ken Setiawan: NII Masih Aktif
"Berbicara pemahaman itu hiden. Itu tidak serta merta muncul ke permukaan, tapi dari informasi ke informasi. Perlu didukung validitas data. Orientasi pembinaan kembali sebagai aparatur ada kejelasan target dan arah," kata Wahyu, Senin (8/11).
Dalam menyikapi kondisi itu, Wahyu menyebut bahwa tim penanggulangan paham akan bergerak sesuai dengan proporsinya. Seluruh dinas yang ada di Pemkab Garut dilibatkan secara aktif.
"Kita akan coba inventarisasi sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing, tapi kembali ke orientasi pembinaan. Kalau kita coba lihat kan yang terpapar itu korban, kecuali levelnya level yang memberi doktrin, yang mengkonsolidasi, barangkali ini ranahnya sudah bukan di pemda lagi," sebutnya.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Panji Gumilang, 121 Mantan Anggota NII Ikrar Kembali Ke NKRI
Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa untuk sejumlah warga Garut yang sebelumnya diduga menjadi korban NII saat ini terus dilakukan pengembangan dan pembinaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi untuk membagi habis tugas sesuai dengan proporsi masing-masing instansi.
"Karena kan walaupun bagaimana yang terpapar ini adalah korban yah. Dan saya kira Pemda harus hadir, kami sudah menginventarisasi untuk anak-anak remaja yang putus sekolah, dan ini nanti akan diberikan pendidikan lanjutan, bisa paket B atau C," katanya.
Untuk kaitannya dengan pemberdayaan korban NII, Wahyu mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki rancangan. Target minimalnya adalah mengembalikan para korban NII ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).