WAHANANEWS.CO, MEDAN - Seorang oknum polisi Polres Labuhanbatu bernama Bripka Aldian Janu Rambe diperiksa Propam karena menendang kepala seorang perempuan bernama Evi yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa yang terjadi di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, tepatnya di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara tersebut terekam sebuah video dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Tewas Misterius di Dairi: Benarkah Bunuh Diri?
Sebelumnya, Bripka Aldian mengaku spontan melakukan aksi tidak terpuji tersebut karena Perempuan itu diketahui membakar sepeda motor miliknya. Bahkan, tak hanya itu, Perempuan tersebut juga sempat menyiramkan bensin ke baju Bripka Aldian.
"Jadi wanita tersebut sempat diamankan warga karena membakar sepeda motor anggota. Karena kesal maka anggota satlantas tadi melakukan hal yang demikian. Jadi sebenarnya spontan. Meski begitu masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (9/3/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, Bripka Aldian ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).
Baca Juga:
Janjikan Masuk Polri, Briptu WR Tipu Orang Hingga Rp900 Juta
"Anggota Satlantas tersebut telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Propam Polres Labuhanbatu," ungkapnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Bripka Aldian Janu juga sudah menyampaikan permintaan maaf atas insiden itu.
'"Sebenarnya anggota ini korban, kasihan juga karena motornya dibakar dan perempuan ini juga sempat menyiramkan bensin ke bajunya. Anggota polisi ini sudah sampaikan permintaan maaf, kode etiknya memang dia salah karena menendang orang. Jadi anggota ini tidak bisa menahan emosi itu yang kita sayangkan," tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]