Tak hanya itu, Eko juga menuturkan, karena semua yang terlibat dalam video bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka proses sidangnya dilakukan di Satpol PP Garut tidak dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Oknum Satpol PP berinisial CI mengatasnamakan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara. Ketuanya tidak tau ada anggotanya yang mengklaim dukungan kepada Gibran," ungkapnya.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Eko juga telah memutuskan jika pelaku utama yang berinisial CI diskorsing selama tiga bulan. Sementara yang lainnya diskorsing selama satu bulan.
"CI Skorsing tiga bulan tanpa tunjangan dan yang lainnya skorsing satu bulan tanpa tunjangan," ucapnya.
Sementara itu, apabila dalam masa skorsing, melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan pemutusan kontrak.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme, 125 Jadi Tersangka
Dan saat ditanyakan, lanjut Eko, video tersebut sudah lama dibuat sebelum ada penetapan pasangan Capres.
"Pengakuannya sudah lama tapi belum dapat video yang aslinya sedang ditelusuri," katanya.
Saat ini, tambah Eko, dirinya sedang dihadapkan permasalahan internal Satpol PP. Pasalnya hampir semua anggota marah.