WahanaNews.co | Ombudsman Jakarta Raya menyoroti peristiwa bentrokan di Pancoran,
Jakarta Selatan, yang dipicu persoalan sengketa tanah
antara warga dengan PT Pertamina (Persero).
"Polda Metro Jaya seharusnya
sejak awal sudah mampu melakukan deteksi potensi gangguan keamanan," kata
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P
Nugroho, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Tragis Murid OKU Keracunan Massal MBG, Ombudsman: SPPG tak Punya Sertifikat Higiene
Dia mengatakan, secara
kewilayahan, peristiwa itu menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan
Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif, termasuk membubarkan kerumunan sejak awal, baik dari
pihak ormas maupun warga.
Ia bahkan menyebut bentrokan terjadi
antara warga dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang mengakibatkan
jatuhnya korban luka.
Ombudsman, ujar dia, meyakini, peristiwa bentrok tersebut bukan merupakan kejadian yang terjadi
secara spontan, melihat rangkaian konflik yang ada
selama ini.
Baca Juga:
Sekda Paluta Rapat Bersama Ombudsman Perwakilan Sumut. Atas laporan masyarakat Desa Gunung Martua.
Agar bentrokan susulan tidak terjadi
lagi, kata dia, Ombudsman meminta Polres Jakarta Selatan menggunakan
kewenangannya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut tuntas
peristiwa tersebut.
"Hal ini penting dilakukan untuk
membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum,
termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,"
imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina
juga harus menjelaskan tujuan mereka menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset
mereka.