"Jika tujuannya pengamanan, maka Pertamina harusnya merujuk pada tupoksi Polri yang salah
satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak
mempergunakan tenaga ormas," katanya.
Ombudsman juga meminta Kementerian
BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut, termasuk bagaimana hubungan kerjasama itu dilakukan, dan
sumber pendanaan dari kerjasama tersebut.
Baca Juga:
Tragis Murid OKU Keracunan Massal MBG, Ombudsman: SPPG tak Punya Sertifikat Higiene
"Hal ini untuk memastikan
anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," imbuh
dia.
Pertamina, kata dia, sebetulnya bisa
bekerjasama dalam pengamanan aset vital mereka dengan perbantuan dari Polri, sebagaimana yang termuat dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif
PNBP yang berlaku pada Polri, yaitu jasa pengamanan pada objek
vital nasional dan objek tertentu.
Perbantuan pengamanan objek vital oleh
Polri, ucap dia, tidak juga menjadikan Polri berhak untuk langsung
mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu.
Baca Juga:
Sekda Paluta Rapat Bersama Ombudsman Perwakilan Sumut. Atas laporan masyarakat Desa Gunung Martua.
"Tapi lebih memilih pendekatan
persuasif, dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi
dibandingkan dengan ormas," kata Teguh. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.