WahanaNews.co | Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berdasarkan fakta persidangan menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
Tujuannya agar yang bersangkutan mempercepat serta mempermudah proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Fakta persidangan meliputi hasil pemeriksaan 27 orang saksi yang dihadirkan, termasuk Haryadi Suyuti salah satunya.
JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD OKU Benarkan Tiga Anggota Dewan Terjaring OTT KPK
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU Rudy Dwi Prastyono di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (17/10).
JPU berkesimpulan, kepada Haryadi Terdakwa Oon telah memberikan E-bike specialized seharga Rp80 juta diserahkan sebagai hadiah ulang tahun pada 18 Februari 2019, kemudian Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta plus pada 28 Mei 2019.
Lalu, USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon juga memberikan total Rp27 juta melalui serangkaian proses ini.