Oon juga disebut telah memberikan USD 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta pada 4 Januari 2019 silam untuk tujuan yang sama.
Adapun Terdakwa Oon melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi memberikan waktu 7 hari untuk pengajuan pledoi ini. Agenda pembacaan nota pembelaan rencananya dilangsungkan pada Senin (24/10).
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Oon Nusihono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Selain Oon, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.
Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.