WahanaNews.co | Pabrik pengoplosan pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, digerebek Anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan pada hari Kamis, 14 Oktober, 2022 lalu.
Hasil penggerebekan Polisi menemukan 45 ton pupuk palsu jenis TSP dengan merek Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merek Daun Sawit dalam gudang produksi tersebut.
Baca Juga:
Polres Donggala Gagalkan Pengiriman 2.500 Kg Pupuk Bersubsidi dari Mamuju, Sulbar
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkapkan, pabrik pupuk ilegal ini kemungkinan besar sudah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pupuk yang diduga palsu tersebut dijual sesuai pesanan. Tidak hanya di wilayah sekitar tapi hingga keluar Provinsi Lampung.
"Dipasarkan sesuai pesanan, seperti di daerah Lampung Timur, Tulang Bawang bahkan daerah luar seperti Bengkulu dan Jambi," ungkap Edwin, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kamis (20/10/2022).
Edwin menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya beberapa hari lalu itu juga berhasil mengamankan dua orang tersangka. Dia menyebutkan, kedua tersangka dengan identitas FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga:
Pupuk Palsu Merajalela: 27 Perusahaan Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
Sementara rekannya tersangka AC (44) merupakan warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Saat penggerebekan kedua tersangka ini sedang melakukan pembuatan pupuk palsu," jelasnya.
Dari keterangan tersangka FR dan AC selanjutnya dilakukan pengembangan. Sehingga diketahui gudang penyimpanan pupuk ilegal yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan.