Kata dia, ada empat huruf terkait penyebab kematian, yakni N atau natural atau secara alami, A atau accident atau kecelakaan, S atau suicide atau bunuh diri, dan H atau homicide atau pembunuhan
"Kata wajar itu berasosiasi dengan yang mana, saya tidak tahu, jadi akan sangat baik kalau misalnya Polda Metro Jaya juga menggunakan diksi yang ilmiah yang secara universal dipakai apakah meninggalnya alami ataukah karena kecelakaan ataukah bunuh diri ataukah karena pembunuhan, bukan dengan kata yang multitafsir yaitu wajar atau tidak wajar," tutur Reza.
Baca Juga:
Pengamat Desak Polisi Buka Catatan Kejahatan Kekasih Tamara Tyasmara
Kendati demikian, Reza menyebut kalapun ada tindak pidana di dalamnya, proses hukum sulit untuk dilanjutkan. Sebab, di Indonesia tak mengenal posthumous trial atau persidangan terhadap orang yang sudah meninggal.
"Bahwa dikarenakan semua orang itu sudah meninggal dunia dan di Indonesia tidak mengenal yang namanya posthumous trial alias persidangan terhadap orang yang sudah meninggal dunia maka betapun ada indikasi pidana tapi case close," ucap Reza.
Lebih lanjut, Reza turut menyebut bahwa kasus kematian satu keluarga di Kalideres ini memungkinkan untuk dibuka kembali, jika ditemukan ada bukti baru.
Baca Juga:
Masuk Akpol, Pakar Sarankan Anak Ferdy Sambo Bayar Jasa Kak Seto
"Tapi ke depannya nanti kalau ada bukti-bukti, baru teknologi investigasi semakin canggih, kompetensi penyidik juga semakin tajam, maka tidak tertutup kemungkinan kasus akan kita buka kembali," kata dia.
Diberitakan, empat orang yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11). Keempatnya yakni Rudiyanto, Reni Margaretha, Dian, serta Budiyanto.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi resmi menutup kasus kematian satu keluarga ini.