Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa SZ karena menikah hingga 7 kali. Kejati NTB juga meminta keterangan istri yang melaporkan SZ.
"Betul, dimintai keterangan Kejati. Jadi yang dimintai keterangan itu pelapor didampingi perlindungan anak dan perempuan serta pengacaranya," kata Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
Dedi mengatakan SZ dilaporkan istrinya yang ke-5. Istri SZ ditanya soal apakah perkawinan yang dijalani secara sah hingga soal apakah ada izin cerai.
Pertanyaan serupa ditujukan kepada SZ. Terungkap bahwa SZ menceraikan istri pertamanya tidak secara sah.
"Jadi memang istri ke-6 kawin siri, tidak tercatat. Memang istri pertama tidak diceraikan secara hukum, hanya secara agama, lewat talak," ucapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.