WahanaNews.co | Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, memaparkan hasil temuan penelitian kandungan paracetamol di teluk Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi pabrik farmasi yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara dan terbukti tidak membuang instalasi pengolahan limbah dengan baik.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
"Pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya pokoknya di daerah teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi. Dia terbukti bahwa ada kadar COD BOD-nya kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya juga tidak diterapkan secara baik," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Saat ini, kata Asep, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran.
"Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
Asep mengatakan, perusahaan juga diminta memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadi (IPLT) milik pabrik.
"Kita lihat saja apakah dalam waktu beberapa hari ini mereka bisa memperbaiki itu," katanya.
Namun, Asep mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan apakah pabrik tersebut merupakan pelaku dari ditemukannya kandunga paracetamol pada penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).