WahanaNews.co | Pasangan suami istri, S (39) dan A (18), asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Mereka diduga membunuh I (30), warga Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika A menjalin hubungan gelap dengan I.
"Sering berjalan waktu, hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya (S) sehingga antara A dengan S sering terjadi perkelahian dalam rumah tangga. Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut," kata Redho dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Kronologi kejadian
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Pada Jumat (16/12/2022), A dan S kembali bertengkar. Saat itu, S mengancam akan bunuh diri terjun ke jurang bersama anaknya jika sang istri tak menceritakan secara jujur tentang hubungan dengan I.
"Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya itu," kata Redho.
Setelah itu, S pun dendam dengan korban berinisial I karena telah menggangu hubungan rumah tangganya.