Gubernur Jawa Timur Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Ajak Manfaatkan Keringanan PKB
Baca Juga:
Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Beragam Layanan
WAHANANEW.CO, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 tahun, serta membantu masyarakat kurang mampu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan bantuan keringanan dasar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi masyarakat Jawa Timur.
Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. SK Ini merupakan perpanjangan dari program yang telah dilaksanakan sejak awal Januari sampai dengan akhir Juni 2025. Pemberian keringanan dasar PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Timur sebesar 24,7 persen.
Pemberian keringanan pajak progresif untuk kendaraan yang bukan kendaraan umum.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Selain itu, Gubernur melalui SK Nomor. 100.3.3.1/435/013/2025 memberikan keringanan Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang diutamakan bagi masyarakat Jawa Timur, berupa:
1. Pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
2. Pembebasan pengenaan PKB Progresif