Data yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, dari 14 juta kendaraan bermotor hanya 3.052.000 (tiga juta limapuluh dua ribu) unit kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
Bagi pemilik kendaraan roda dua sebaiknya mengecek di Samsat induk atau Samsat asal kendaraan di bagian informasi, apakah kendaraannya tercatat untuk bisa mendapat keringanan.
Baca Juga:
Berkat Kebijakan Gubernur Jabar, Warga Kota Bekasi Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepada masyarakat diharapkan memanfaatkan program Gubernur ini, karena waktunya tinggal satu bulan, sayang kalau dilewatkan.
“Yang perlu diketahui PKB dan Jasa Raharja tahun 2023 dan tahun sebelumnya bebas, tahun 2024 PKB bebas, jasa raharja bayar penuh, Tahun 2025 PKB maupun Jasa Raharja bayar penuh,” tutur Orbah Yudha, mantan Ka UPT PPD Tulungagung itu.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.