3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda 2 bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrim dengan PKB pokok maksimal Rp500.000
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya yang digunakan untuk ojek on line
Baca Juga:
Berkat Kebijakan Gubernur Jabar, Warga Kota Bekasi Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
4. Pembebasan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan bermotor roda 3, PKB pokok maksimal Rp500.000
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Selain itu Gubernur Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025.
Baca Juga:
Samsat Jabar Buka di hari Minggu, Tak Ada Alasan Lagi Nunggak Pajak
Perpanjangan kali ini ada tambahan kebijakan untuk kendaraan angkutan umum non subsidi, diberikan pengenaan PKB sama dengan yang subsidi sesuai persyaratan yang ditentukan.
Demikian dikatakan Kepala UPT PPD Surabaya Selatan Orbah Yudha didampingi Apel (administrator pelayanan) Samsat Ketintang Surabaya Selatan, M. Chudlori.
Adapun persyaratan bagi ojek on line cukup menunjukan aplikasi ojol nya, kalau sudah sesuai bisa di proses. Bagi masyarakat P3EK cukup menunjukkan kartunya lalu di cek di loket informasi, kalau namanya ada langsung diproses, demikian juga pemilik kartu PKH (Program Keluarga Harapan) cukup menunjukkan kartunya.