"Kedua pelaku diketahui sebagai sales marketing di perusahaan BUMN. Saat ditangkap, salah satu pelaku masih mengenakan seragam kerja," ungkap Rachmat.
Kasus dugaan pelecehan ini berawal ketika kedua pelaku menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Andreas Sianipar oleh Oknum TNI
Awalnya korban menolak, namun setelah dipaksa, ia setuju. Pelaku beralasan ingin mengisi bensin, tetapi malah membawa korban berkeliling kota.
Mereka juga membeli miras oplosan dan memaksa korban minum di dalam mobil. Saat korban menolak, mereka mengancamnya.
Dalam kondisi pusing dan setengah sadar, korban diturunkan di lokasi yang sepi dan dijemput oleh keluarganya. Esok harinya, pelaku kembali menghubungi korban.
Baca Juga:
Polres Toba Amankan Tiga Terduga Pelaku Penculikan Sofian Sitorus
Sesuai arahan orang tua korban, mereka mengatur pertemuan sebagai jebakan untuk menangkap pelaku. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cianjur.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rachmat.
Sebelumnya, mobil pelaku yang berjenis minibus hitam dengan nomor polisi F 1236 OY, sempat menabrak beberapa kendaraan saat dikejar warga. Akibat kejadian tersebut, kendaraan pelaku dirusak oleh warga yang marah.