WahanaNews.co | Sidang kasus perzinahan berujung ricuh setelah pelapor mengamuk lantaran tidak menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Pelapor sempat mengamuk lantaran tidak menerima dengan putusan hukuman majelis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Baca Juga:
Istri Berstatus PNS Mojokerto Dipolisikan Suami Gegera Kedapatan Selingkuh
Sidang agenda putusan tersebut digelar di Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/11/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Ugi Sugiat (48) pengusaha daging asal Cianjur dengan hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti melakukan perzinahan dengan Apliriya (33).
Mendengar putusan tersebut, korban yang merupakan suami sah dari terdakwa Apliriya mengamuk lantaran tidak terima dengan putusan yang dinilainya tidak adil.
Baca Juga:
Pertemuan dengan American-Indonesia Chamber of Commerce, Menkumham Luruskan Pasal Kontroversi KUHP
"Di mana keadilan untuk saya, tidak ada keadilan. Sudah jelas Ugi ini sengaja mengganggu istri saya," teriak Fajar, korban, usai persidangan, Selasa (9/11/2021).
"Ingat, masih ada hukum Allah," tambahnya.
Fajar mengaku berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun majelis hakim dinilai memberikan vonis yang ringan.
"Jadi yang saya tidak terima, harusnya pelaku, terutama Ugi ini dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera. Tapi ini hanya divonis 5 bulan," ungkap
Tidak hanya itu, Fajar juga merasa dijebak dengan diterapkan pasal 284 tentang perzinahan dengan dasar suka sama suka, yang membuat istrinya, Apliriya yang turut menjadi terdakwa dan divonis 4 bulan penjara.
Menurutnya, hukum di Cianjur sangat tidak adil. Hakim dinilai tidak bisa mengambil keputusan yang tepat terkait kasus tersebut.
"Ini sangat tidak adil. Harusnya hakim juga bisa melihat mana yang salah mana yang benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan kasus perzinahan tersebut terjadi pada 2019 lalu dan langsung dilaporkan ke Polres Cianjur.
"Namun selama 3 tahun saya terus berjuang karena kasus ini tidak ada tindak lanjut. Pas dibuka lagi 2021 istri saya malah jadi ikut terdakwa dengan adanya pasal 284," kata dia.
Menurut dia, pelaku sengaja datang ke rumahnya untuk menggoda istrinya. Bahkan pelaku memberi minuman agar istri korban mau melayani pelaku.
"Padahal jelas bahwa si Ugi ini sering menggoda istri saya, datang ke rumah saya, bahkan memberi minuman yang membuat istri saya tidak sadar, hingga melakukan hal di luar batas wajar," sambungnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar, mengatakan hakim sendiri pastinya sudah mempertimbangkan atas vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
"Mungkin Hakim sudah mempunyai pertimbangan sendiri atas vonis yang diberikan kepada masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan, terdakwa pria sudah memutuskan bahwa dirinya akan melakukan banding atas putusan vonis yang diberikan hakim.
"Kalau terdakwa laki-laki sudah menyatakan untuk banding. Tapi kalau yang perempuan masih mikir-mikir katanya. Memang kita persilahkan untuk mikir dulu. Kita beri waktu sampai 7 hari," pungkasnya. [rin]