WahanaNews.co | Orangtua atau anak bisa menyampaikan aduan perzinahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap adanya penambahan ketentuan dalam Pasal 417 tentang Perzinahan dalam RUU KUHP.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
“Ditambah yang boleh mengadu itu tidak hanya suami atau istri sebagaimana yang existing, tetapi juga orangtua atau anaknya,” kata Edward saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Dalam RDP yang membahas terkait RUU KUHP itu, Edward menegaskan tidak ada satu pun agama di Indonesia yang memperbolehkan praktik perzinahan.
Dipaparkan, perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban. Perzinahan diakuinya memang tidak melanggar hak orang lain secara langsung.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
“Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban atau victimless crime yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain,” tutur Edward.
Akan tetapi, Edward menegaskan perzinahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai budaya dan agama yang berlaku pada masyarakat.
Tidak kalah penting, dia juga menyatakan pasal tersebut merupakan penghormatan terhadap lembaga perkawinan.