WahanaNews.co | Sidang kasus perzinahan berujung ricuh setelah pelapor mengamuk lantaran tidak menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Pelapor sempat mengamuk lantaran tidak menerima dengan putusan hukuman majelis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Baca Juga:
Istri Berstatus PNS Mojokerto Dipolisikan Suami Gegera Kedapatan Selingkuh
Sidang agenda putusan tersebut digelar di Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/11/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Ugi Sugiat (48) pengusaha daging asal Cianjur dengan hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti melakukan perzinahan dengan Apliriya (33).
Mendengar putusan tersebut, korban yang merupakan suami sah dari terdakwa Apliriya mengamuk lantaran tidak terima dengan putusan yang dinilainya tidak adil.
Baca Juga:
Pertemuan dengan American-Indonesia Chamber of Commerce, Menkumham Luruskan Pasal Kontroversi KUHP
"Di mana keadilan untuk saya, tidak ada keadilan. Sudah jelas Ugi ini sengaja mengganggu istri saya," teriak Fajar, korban, usai persidangan, Selasa (9/11/2021).
"Ingat, masih ada hukum Allah," tambahnya.
Fajar mengaku berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun majelis hakim dinilai memberikan vonis yang ringan.