"Jadi yang saya tidak terima, harusnya pelaku, terutama Ugi ini dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera. Tapi ini hanya divonis 5 bulan," ungkap
Tidak hanya itu, Fajar juga merasa dijebak dengan diterapkan pasal 284 tentang perzinahan dengan dasar suka sama suka, yang membuat istrinya, Apliriya yang turut menjadi terdakwa dan divonis 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Istri Berstatus PNS Mojokerto Dipolisikan Suami Gegera Kedapatan Selingkuh
Menurutnya, hukum di Cianjur sangat tidak adil. Hakim dinilai tidak bisa mengambil keputusan yang tepat terkait kasus tersebut.
"Ini sangat tidak adil. Harusnya hakim juga bisa melihat mana yang salah mana yang benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan kasus perzinahan tersebut terjadi pada 2019 lalu dan langsung dilaporkan ke Polres Cianjur.
Baca Juga:
Pertemuan dengan American-Indonesia Chamber of Commerce, Menkumham Luruskan Pasal Kontroversi KUHP
"Namun selama 3 tahun saya terus berjuang karena kasus ini tidak ada tindak lanjut. Pas dibuka lagi 2021 istri saya malah jadi ikut terdakwa dengan adanya pasal 284," kata dia.
Menurut dia, pelaku sengaja datang ke rumahnya untuk menggoda istrinya. Bahkan pelaku memberi minuman agar istri korban mau melayani pelaku.
"Padahal jelas bahwa si Ugi ini sering menggoda istri saya, datang ke rumah saya, bahkan memberi minuman yang membuat istri saya tidak sadar, hingga melakukan hal di luar batas wajar," sambungnya.