Mengutip TribunJabar, Jumat (20/10/2023), Rohman Hidayat membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Sejauh ini, Rohman mengaku tak tahu apa peran kliennya dalam pembunuhan tersebut.
Menurut Rohman, meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya bersikeras tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amelia.
"Ketika ini diungkapkan, Bapak Yosep, Ibu Mimin, Arighi, dan Abi masih bersikeras dan memberikan pernyataan bahwa mereka tidak terlibat, bahkan beberapa saksi seperti Ibu Mimin, Arighi, dan Abi mengaku tidak pernah mengenal Danu sebelum peristiwa tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Rohman juga mengakui bahwa dia tidak mengetahui apa peran kliennya dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar." katanya.
Diketahui jika yayasan yang dirintis Yosef mendapatkan pencairan anggaran Rp 200 juta rupiah usai Tuti sang istri yang menjabat sebagai bendahara sementara Amelia sebagai sekretaris.