WahanaNews.co, Subang - Terungkap bahwa Yosef Hidayah, tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, pernah mengajukan permohonan keadilan kepada Presiden Jokowi, Kompolnas, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menjadi misteri, dan akhirnya terungkap. Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Usai pembunuhan, Yosef mengirimkan surat untuk Jokowi pada tanggal 18 Agustus 2022.
Saat itu, di hadapan awak media, Yosef bahkan sempat menangis saat membacakan isi surat yang ia tulis. Dalam poin pertama surat tersebut, Yosef meminta perlindungan hukum untuk dirinya dan anaknya.
"Mohon perlindungan hukum bagi saya dan anak saya agar mendapatkan keadilan bagi kedua korban yaitu istri dan anak kandung saya," kata Yosef, melansir TribunJakarta.com, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Yosef juga berharap pelaku pembunuhan istri dan anaknya tersebut segera ditangkap.
"Bahwa sejak 18 Agustus 2021 (hampir 1 tahun) pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juga terungkap pembunuhnya," kata Yosef.
Kendati begitu, ia berharap kepada Presiden agar membantu pihak kepolisian untuk segera mengungkapkan pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kiranya Bapak Joko Widodo untuk membantu agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandung saya," imbuhnya.
"Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada "titik terang" akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," sambungnya.
Di bagian akhir suratnya Yosef mengungkapkan harapannya agar segera bisa menempati rumahnya yang menjadi lokasi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Saat itu, rumah tersebut memang masih masih dipasangi garis polisi.
"Bahwa pada saat ini sudah menginjak 1 (satu) tahun lamanya rumah kami yang dahulu ditempati oleh saya dan almarhum anak dan istri saya, sampai saat ini masih di police line," kata Yosef.
"Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus, bagi saya tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," terangnya.
"Mohon kiranya Bapak Presiden dapat memberikan petunjuk dan arahan untuk memberikan kepastian hukum bagi kami agar Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami," sambungnya.
"Demikian yang dapat saya sampaikan, Mohon maaf apabila dalam surat ini ada perkataan dan bahasa saya yang kurang berkenan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, dan saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden agar memberikan perhatian kepada kami selaku keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," imbuhnya.
Namun siapa sangka, Yosef malah diduga sebagai tersangka utama pembunuhan istri dan anaknya sendiri tersebut.
Yosef ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan polisi ini di antaranya Mimin Mintarsih istri muda Yosef, serta kedua anaknya Arighi dan Abi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mulai terkuak saat Danu menyerahkan diri dan membongkar rahasia dibalik pembunuhan dua tahun yang sempat menjadi misteri.
Adapun Danu sudah menginap di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).
Diketahui Yosef merupakan suami sah mendiang Tuti Suhartini.
Sementara Mimin istri siri atau istri kedua Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.
Lima orang yang menjadi tersangka pembunuhan di kasus Subang itu terungkap dari pernyataan Rohman Hidayat, pengacara Yosef.
Mengutip TribunJabar, Jumat (20/10/2023), Rohman Hidayat membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar.
Sejauh ini, Rohman mengaku tak tahu apa peran kliennya dalam pembunuhan tersebut.
Menurut Rohman, meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya bersikeras tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amelia.
"Ketika ini diungkapkan, Bapak Yosep, Ibu Mimin, Arighi, dan Abi masih bersikeras dan memberikan pernyataan bahwa mereka tidak terlibat, bahkan beberapa saksi seperti Ibu Mimin, Arighi, dan Abi mengaku tidak pernah mengenal Danu sebelum peristiwa tersebut," ujarnya.
Rohman juga mengakui bahwa dia tidak mengetahui apa peran kliennya dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar." katanya.
Diketahui jika yayasan yang dirintis Yosef mendapatkan pencairan anggaran Rp 200 juta rupiah usai Tuti sang istri yang menjabat sebagai bendahara sementara Amelia sebagai sekretaris.
Hal itulah yang membuat banyak pihak meyakini jika Yayasan inilah yang diduga menjadi salah satu motif Yosef tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
"Bongkar dulu yayasan, kalau sudah dibongkar baru ketahuan (motif kasus Subang)," kata Achmad Taufan, pengacara Muhamad Ramdanu alias Danu.
Yayasan Bina Prestasi Nasional, yang berlokasi di Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, didirikan pada tahun 2009 oleh Yosef Hidayah dan istrinya yang lebih muda, Mimin. Pada awalnya, Mimin menjabat sebagai bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional selama 2 tahun. Namun, kemudian posisinya digantikan oleh Tuti Suhartini, istri pertama Yosef.
"Pada awalnya, Yoris menjabat sebagai ketua yayasan sebelum terjadi pembunuhan. Yosef adalah anggota dewan pembina, Tuti sebagai bendahara, dan Amel sebagai sekretaris," kata pengacara Yoris, Leni Anggraeni.
Dengan jabatan itu, Tuti dan Amel mendapat penghasilan sebesar Rp 10 juta, Yoris Rp 10 juta.
Sedangkan Yosef, mendapat uang dari yang diberikan oleh Tuti.
Setelah terjadi pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah menempati jabatan sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Sedangkan Yoris Raja Amarullah menjadi kepala sekolahnya.
"Kata Yoris, Mimin kesel kali, minta uang teh harus ke ibunya, dan ibunya itu kan menjabat sebagai bendahara. Mungkin yah," kata Leni.
Menurut informasi dari Yoris, seperti yang diungkapkan oleh Leni, sebagian besar staf di yayasan itu adalah anggota keluarga Mimin. Oleh karena itu, dugaan kuat adalah bahwa Yayasan tersebut menjadi motif di balik pembunuhan ini.
Leni Anggraeni juga menjelaskan bahwa menurut kesaksian Yoris, tidak ada proyek bernilai fantastis yang terkait dengan yayasan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa hanya ada pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh yayasan tersebut. Dana BOS tersebut cair dua atau tiga kali setiap tahunnya.
Nominalnya sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta sekali cair.
"Dari satu yayasan bisa Rp 1 miliar. Itu bukan uang (pribadi), buat sekolah, buat guru. Gak mungkin bisa di (mainkan) ini," kata Leni.
Selanjutnya, Leni ikut mengungkap kejadian tak biasa yang dialami kliennya, Yoris.
Beberapa waktu setelah pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef mendadak meminta Yoris mencairkan dana.
Padahal saat itu Yoris masih dalam kondisi berduka ditinggal ibu dan adiknya, langsung naik darah pada Yosef.
"Ribut sama pak Yosef. 'Belum ge lama mamah meninggal, udah bahas uang'. Makanya sama Yoris gak mau ikut campur urusan uang. Ada pencairan oleh orang pak Yosef. Ada Rp 200 juta,. Yoris gak ikutan," katanya.
Yoris tak terima ketika suasana masih bersedih, Yosef justru sibuk mengurus uang.
"Udah ngomongin duit. 'Yoris coba cairkan itu uang'. Ini kan lagi sedih," kata Leni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]