Menurutnya, program revitalisasi tambak Pantura tidak hanya difokuskan di wilayah Indramayu, melainkan mencakup sejumlah daerah lain di Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang, dan Subang.
Program ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, dengan pengelolaan yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Kemenimipas dan KKP Bersinergi Kembangkan Perikanan Nusakambangan untuk Ketahanan Pangan Nasional
"Program ini telah melalui proses dan pembahasan di berbagai tingkatan. Pemerintah daerah berperan mendukung serta mengawal agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat," ujarnya.
Lucky Hakim juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program dilakukan secara terukur dan transparan.
Ia memastikan bahwa setiap proses berada dalam pengawasan ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Cegah Penyimpangan, KKP Libatkan BPKP dan APH Awasi Proyek KNMP
Bahkan, sebagai bentuk pengawasan internal, inspektorat dari kementerian terkait turut dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan tetap berada di jalur yang benar.
Terkait isu kompensasi atau uang kerahiman yang menjadi perhatian masyarakat, Bupati menjelaskan bahwa hingga saat ini besaran kompensasi belum dapat ditetapkan.
Hal tersebut karena proses pendataan dan pemetaan lahan masih harus dilakukan secara menyeluruh dan akurat.