WahanaNews.co, Jakarta – Satu unit bangunan izin rumah makan yang kini sedang tahap pembangunan di wilayah Kelurahan Cipayung tepatnya di Jalan Binamarga Rt 06/Rw 02, sekira 50 meter dari kantor Kecamatan Cipayung Jakarta Timur jadi sorotan warga.
Pasalnya, bangunan dimaksud memanfaatkan lahan milik negara dalam hal ini milik Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan.
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Dari kontruksinya, lahan milk Dirjen Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan tersebut hendak dimanfaatkan oleh pemilik bangunan menjadi tempat parkir rumah makan yang berdiri di atas lahan berukuran 815 M2. Dari papan izin mendirikan banguan (IMB) di lokasi, pemilik rumah makan tertulis Agustinus Imam Sujana.
Tim Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Direktorat Jalan Bebas Hambatan saat meninjau lokasi. [Foto/Istimewa]
Pantauan wartawan WahanaNews.co, sebelumnya lahan itu dimanfaatkan pemerintah kecamatan Cipayung untuk penghijauan dengan menanam pohon-pohonan dan kembang.
Baca Juga:
Kritisi Soal SLF Bangunan, Nico Godjang: Warga Jangan Kena Getahnya dan Jadi Korban
Dahulunya, lahan itu menjadi onggokan sampah, kemudian dibersihakan oleh petugas petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) kelurahan. Namun kini lahan telah di bangun pemilik rumah makan dengan memasang bata beton (conblock).
Konsistensi pemerintah dalam memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa pandang bulu tentu sangat dinantikan semua pihak.
Pemasangan conblock tersebut berbanding terbalik dengan upaya Camat Cipayung Panagaran Ritonga.