WahanaNews.co | Polisi berhasil mengungkap makam misterius di pemakaman umum Dusun Ngasem, Kalurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, DIY. Makam tersebut merupakan makam bayi hasil aborsi.
Polisi pun menetapkan seorang tersangka yaitu perempuan berinisial ASV (18) yang melakukan aborsi terhadap bayinya. Kapolres Bantul AKBP Iksan menceritakan makam misterius itu diketahui pada Jumat (11/2) lalu.
Baca Juga:
Toyota Astra Financial Luncurkan Fitur Baru, Bisa Video Call
Kemudian pada Minggu (13/2) warga mengamankan dua orang yang tengah berziarah ke makam tersebut. Dua orang ini kemudian diserahkan ke polisi.
Ihsan menuturkan dari pengakuan kedua orang tersebut diketahui jika bayi yang dimakamkan merupakan bayi hasil hubungan gelap. Kemudian tersangka ASV karena tak mendapatkan restu dari keluarga saat menjalin hubungan dengan pacarnya ini nekat melakukan aborsi.
Ihsan menerangkan dari hasil otopsi RS Bhayangkara Polda DIY diketahui jika bayi meninggal karena konsumsi obat tertentu secara berlebih. Dari pengakuan ASV dan dicocokkan dengan hasil otopsi pihak kepolisian pun menetapkan ASV sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hindari Gangguan, Ini 5 Cara WhatsApp Tak Bisa Terima Video Call
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi maka kami menetapkan ibu bayi sebagai tersangka. Saat ini tersangka kami tahan. Tersangka berinisial ASV berdomisili di Imogiri dan baru tamat SMA," kata Ihsan, Rabu (16/2).
Ihsan menuturkan untuk pacar tersangka saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Hal ini karena tersangka mengakui semua proses aborsi dilakukannya sendiri tanpa sepengetahuan sang pacar.
"Pacar tersangka hanya membantu saat pemakaman. Dari pengakuan diketahui pemakaman bayi dilakukan pada siang hari," ungkap Ihsan.