ES menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik
pembeli. ES dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman
hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar. "Saat ini tersangka sudah kami tahan,"
ujarnya.
Sementara itu, ES mengaku, dia membuka restoran abal-abal
itu sejak 2019. Selama beroperasi dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta
setiap bulan.
Baca Juga:
Makan Tiramisu Mengandung Susu, Wanita Ini Tewas Gegara Alergi
Dalam menjalankan bisnisnya ini, ES tidak sendirian, namun
ada beberapa pegawai. "Saya minta orang untuk mendaftarkan nama-nama restoran
ke aplikasi online," kata ES sembari tertunduk.
Sebelumnya, sebuah video viral dari seorang warga Surabaya
yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan restoran bodong di aplikasi pesan
antar makanan. Dalam video tersebut korban menyatakan sedang memesan makanan di
aplikasi.
Namun, pesanan itu tidak sesuai dengan menu yang ada di
aplikasi. Dalam video itu dia bahkan memperlihatkan kondisi restoran yang
mengatasnamakan tempatnya sebagai restoran terkenal. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.