Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, media, serta masyarakat.
“Jika semua pihak bersinergi, maka peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat pun lebih terlindungi,” ujarnya.
Baca Juga:
Optimalisasi Penggunaan DBHCHT Senilai Rp 372 Miliar, Ini 4 Poin yang Menjadi Prioritas Kabupaten Pasuruan
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, mengingatkan adanya sanksi hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal.
“Ancaman hukuman berlaku bukan hanya untuk pengedar besar, tetapi juga bagi penjual eceran. Sepanjang tahun 2025 saja, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Jumlah tangkapan yang besar ini menunjukkan bahwa peredarannya masih cukup masif,” ungkapnya.
Bebono juga menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:
Optimalisasi DBHCHT Senilai Rp372 Miliar, Kabupaten Pasuruan Prioritaskan 4 Poin Ini
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Majalengka berharap masyarakat semakin paham dan waspada terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal, sekaligus mendukung pemanfaatan DBHCHT yang lebih efektif.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.