Sementara itu, Kepala DSDABM Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi, menegaskan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan dengan mengikuti regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemilik usaha di sekitar lokasi guna mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini terganggu.
Sebagai informasi, Teras Cihampelas yang diresmikan pada tahun 2017 silam memiliki panjang 700 meter dan disangga oleh 123 tiang baja. Sejak awal pembangunannya, proyek ini diniatkan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) dan menyediakan ruang pedestrian udara. Namun, seiring berjalannya waktu, efektivitas penggunaan serta biaya pemeliharaannya menjadi sorotan, hingga akhirnya rencana penataan ulang ini mencuat sebagai solusi jangka panjang bagi estetika dan keamanan Kota Kembang.
Baca Juga:
Satpol PP Datangi Penjual Mie Babi Pakai Atribut Peci dan Hijab di Bandung: Akui Pakai Minyak B2
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.