WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham miliknya di PT Delta
Djakarta. Sehingga, pemberitaan yang ditulis media terkait penambahan saham
tersebut adalah tidak benar.
"Kami
tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati
persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah
terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan
persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,"
terang Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI
Jakarta, Faisal Syafruddin, pada Jumat (13/11).
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
Lebih
lanjut, Faisal menjelaskan, berita tersebut bersumber dari satu dokumen di
situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar/terjadi kesalahan penulisan
antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia.
Faisal
menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan
sebelumnya.
Pihaknya
pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Baca Juga:
Malu Jadi Terduga Kasus Pelecehan, Rektor UP: Baru Kali Ini Dihina
Berdasarkan
hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda
di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San
Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33% dan Pemprov DKI Jakarta
memiliki saham sebesar 26,25%.
Menurutnya, pemberitaan
dan unggahan di akun media sosial Tirto
terlalu terburu-buru menuliskan "Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta resmi menambah kepemilikan saham produsen bir, PT Delta
Djakarta, per Oktober 2020".
Pihak Tirto menuliskan hal tersebut tanpa
melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan
mengecek prosedur yang ada, di mana perubahan jumlah saham harus melalui
persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.