Apa yang
dilakukan Tirto, menurutnya, jelas menyalahi prinsip dasar jurnalistik yaitu
disiplin verifikasi dan cover both side.
Diketahui,
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT
Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
- Surat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal
Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
- Surat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan
Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
- Surat
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan
Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Hingga
saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni
26,25 % atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov
DKI Jakarta sebagai berikut:
- 1984: sebesar 810.600 saham (35%)
- 1993: sebesar 4.204.014 saham (30%)
- 2000: sebesar 4.204.014 (26,25%)
- 2015: sebesar 210.200.700 (26,25%). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.