Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa antrean panjang di loket.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik mungkin.
Baca Juga:
KPK Kembali Bergerak, KPP Banjarmasin Jadi Lokasi OTT Keempat 2026
Program hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan setelah periode berakhir.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi tunggakan pajak serta memperbarui data kepemilikan kendaraan sebelum memasuki tahun baru.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.