WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga:
Purbaya Siapkan WA Pengaduan, Masyarakat Bisa Laporkan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal Tanpa Perantara
Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
Program pemutihan pajak ini berlaku selama hampir dua bulan penuh. Periode dimulai pada 10 November 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025 bertepatan dengan penutupan akhir tahun.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegas Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Segera Menyusul
Durasi yang cukup panjang ini memberi fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengatur jadwal pembayaran tanpa terburu-buru.
Pemprov DKI Jakarta berharap, program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menekan angka tunggakan pajak di ibu kota.
"Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025," tulis akun X TMC Polda Metro.
Dalam program ini, penghapusan sanksi mencakup dua jenis denda, yaitu:
1. Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Artinya, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan tambahan biaya akibat keterlambatan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.
Untuk memberikan kemudahan, pembayaran pajak kini bisa dilakukan pada akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel.
Melalui SIGNAL, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa antrean panjang di loket.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik mungkin.
Program hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan setelah periode berakhir.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi tunggakan pajak serta memperbarui data kepemilikan kendaraan sebelum memasuki tahun baru.
[Redaktur: Alpredo Gultom]