Dalam program ini, penghapusan sanksi mencakup dua jenis denda, yaitu:
1. Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
2. Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Artinya, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan tambahan biaya akibat keterlambatan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.
Baca Juga:
DJP Blokir Serentak 419 Rekening di Mei 2026, Tunggakan Pajak Rp1,62 Triliun
Untuk memberikan kemudahan, pembayaran pajak kini bisa dilakukan pada akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel.
Melalui SIGNAL, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.