WahanaNews.co | Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur diduga tidak becus mengawasi tempat hiburan yang beroperasi hingga pagi hari, salah satunya Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 62, Pulogadung.
Pasalnya, akibat lemahya pengawasan, belum lama ini terjadi keributan antara karyawan dan pengunjung cafe pada dini hari sekitar Pukul 03.30 WIB, yang berujung pada pelaporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Bahkan beredar rumor kalau Sudin Parekraf Jakarta Timur menerima upeti dari pemilik cafe. Namun hal itu dibantah Kasie Pengawasan, Ukar Saputra.
"Hati-hati kalau bicara, untuk menindak juga tidak sembarangan harus ada dukungan dan data yang bisa dipertanggungjawabkan dan kita sudah memanggil yang bersangkutan," jawabnya kepada awak media lewat whatsapp, Selasa (11/10/2022).
Sementara, Ketua LSM Jamak, Hobbin SE, mengatakan Kasudin Parekraf dan Satpol PP harus melakukan pengawasan melekat sesuai Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Parawisata.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
"Dalam aturan itu, kan sudah jelas ada aturan mainnya. Buka jam berapa dan tutup jam berapa, sudah diatur," kata Hobbin di kantornya, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, kata Hobbin, ada juga larangan narkoba, minuman beralkohol diedarkan di cafe atau tempat hiburan malam.
"Jadi Sudin Parekraf harus melakukan pengawasan dan tentu ada konsekuensi sanksi yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan jika melanggar, " tegas Hobbin.