WahanaNews.co
| Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menjamin hak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh
mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta,
Blessmiyanda.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi
DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan, korban akan mendapatkan pendampingan
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) yang akan menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk
diteruskan ke kepolisian.
"Kita menjamin korban tetap mendapatkan
pendampingan dari P2TP2A. Kemudian juga korban meendapat perlindungan dari
LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke
kepolisian menggunakan delik aduan," tutur Sigit melalui keterangan
tertulis, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, Blessmiyanda dinyatakan bersalah
oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Sigit menuturkan, tindakan yang telah dilakukan
Blessmiyanda merupakan pelanggaran tingkat berat karena merendahkan kehormatan
negara dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karenanya, Blessmiyanda dikenai dua
sanksi, yaitu pembebasan jabatan dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai
(TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh
Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka
terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan
perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit.