WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan "midnight sale" atau program obral produk tengah malam yang kerap digelar menjelang Lebaran di mal dan pusat perbelanjaan, meski kebijakan PPKM level dua kian longgar.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono di Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak memberikan izin program itu karena potensi kerumunan berpotensi tidak terkendali, setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," imbuhnya.
Adapun tim rekomendasi teknis itu, lanjut dia, terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Dia menjelaskan "midnight sale" diadakan tengah malam kerap tawaran diskon yang menggiurkan kepada konsumen sehingga memancing timbulnya kerumunan.
Ditambah lagi dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.
Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.