WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rekrutmen calon komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara resmi dibuka, membuka peluang bagi publik untuk terlibat langsung dalam penguatan transparansi informasi di daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030 seiring berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya pada 31 Maret 2026.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.
“Sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” jelas Hatta, Kamis (2/4/2026).
Hatta yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP USU menjelaskan bahwa Gubernur Sumut telah membentuk Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026.
Baca Juga:
Viral ! Warga Dosin Digemparkan penemuan mayat seorang pria di makam
Tim seleksi tersebut terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan Komisi Informasi Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.
“Keseluruhan proses penjaringan dilakukan maksimal 6 bulan, dari peraturan itu juga sejak berakhirnya masa anggota KI periode 2022-2026, maka kami tanggal 1 April 2026 langsung melaksanakan rapat Timsel bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk menggelar kegiatan penjaringan ini,” jelasnya.
Timsel telah menyusun tahapan seleksi yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui berbagai media dan situs resmi.