Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
"Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB," ucapnya.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Hatta mengimbau para calon peserta untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap sebelum mengikuti tahapan seleksi.
Proses seleksi akan mencakup tahapan administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara oleh Tim Seleksi.
“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum 8 kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yakni 40 orang dan inilah yang nanti akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara dengan Timsel, dan di sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja,” kata Hatta.
Baca Juga:
Viral ! Warga Dosin Digemparkan penemuan mayat seorang pria di makam
Selanjutnya Timsel akan menyusun peringkat dan mengusulkan 15 nama calon komisioner kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut yang akan melakukan pemilihan akhir.
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
“Kalau ini dapat membantu kinerja Pemprov Sumut, karena fungsi KI adalah menetapkan standar layanan dan melakukan pemantauan terkait tata kelola informasi publik di Sumut,” jelasnya.