Sementara apabila revitalisasi dilaksanakan, maka para pedagang tidak akan bisa berjualan lagi di sana.
Apalagi Pasar Kutabumi akan dibongkar dan dibangun ulang menjadi tiga tingkat.
Selama proses revitalisasi berlangsung, para pedagang hanya akan diungsikan ke tempat penampungan sementara dengan menyewa lapak untuk sementara waktu.
Baca Juga:
Pemburu Tembak Badak Jawa di TN Ujung Kulon, Culanya Dijual Rp280 Juta
Nantinya apabila revitalisasi pasar telah rampung, para pedagang akan ditata ulang dengan kembali.
Mereka dipastikan akan mengeluarkan uang lebih untuk dapat memiliki lapak di tempat yang baru.
Para pedagang diminta membayar Rp 300 juta untuk bisa memiliki lapak berjualan apabila nantinya selesai direvitalisasi.
Untuk dapat memiliki kios di gedung baru, para pedagang harus membeli seharga Rp 300 juta dengan uang muka (Down Paymen) sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Lalu pedagang harus mengangsur iuran sebesar Rp 150 ribu selama 20 tahun.
Polresta Tangerang menginvestigasi peristiwa perusakan, penjarahan, dan penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi yang diduga dilakukan massa preman. Polisi akan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi lebih dalam terkait peristiwa ini. Sekaligus mencari pihak pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana dan motifnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Minggu, dikutip dari Antara.