WahanaNews.co | Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat
hukum dan keamanan yang dialami jurnalis Tempo,
Nurhadi, akan ditangani Polda Jawa Timur.
Peristiwa
kekerasan terhadap Nurhadi itu dikatakan terjadi pada Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Polda
Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Agus, saat
dihubungi wartawan, Senin (29/3/2021).
Berdasarkan
keterangan yang disampaikan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis dari
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, penganiayaan itu terjadi saat Nurhadi tengah
melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK
terkait Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin
Prayitno Aji.
Tak
hanya mendapatkan kekerasan secara fisik berupa pukulan, tendangan, dan
tamparan, Nurhadi bahkan diancam dibunuh.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Aliansi
mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para
pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ketua
AJI Surabaya, Eben Haezer, menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah
termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain
itu, melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan Kapolri
No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.