WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejadian memilukan menimpa seorang nenek di Surabaya ketika rumah yang telah ia tempati bertahun-tahun diratakan secara paksa, menghadirkan potret konflik agraria yang berujung kekerasan terhadap warga lanjut usia.
Seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80), mengalami pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang berujung pada pembongkaran bangunan secara sepihak tanpa putusan pengadilan, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menuturkan kliennya didatangi puluhan orang yang memaksa mengosongkan rumah meski tidak ada dasar eksekusi hukum yang sah.
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa, ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem.
Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari ketika Elina menolak meninggalkan rumahnya, hingga ia ditarik dan diangkat paksa oleh empat sampai lima orang demi mengosongkan bangunan.
Baca Juga:
Kabar Terkini, Gusur Kampung Tembesi Tower, Ribuan Aparat Gabungan di Turunkan
Di dalam rumah saat kejadian juga terdapat anak-anak, termasuk balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, serta ibu dan lansia lain yang ikut menjadi saksi situasi mencekam tersebut.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah, ada saksi dan videonya,” ungkap Wellem.
Akibat perlakuan kasar itu, Elina mengalami luka fisik berupa bibir berdarah dan memar di wajahnya akibat benturan saat diseret keluar rumah.